- KAJIAN Ke#2 Risalatul Qoriin
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ
اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ ,
أَمَّا بَعْدُ
Hukum
membaca Basmalah didalam al Qur’an, terbagi menjadi 4 (empat) : Wajib, Sunnah, Haram, dan Boleh/Mubah.
1.
Hukum
Wajib membaca basmalah adalah pada
awal suratul fatihah. Karena lafadz
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
Merupakan salah satu ayat atau bagian
dari suratul fatihah
2. Hukum
Sunnah membaca basmalah
a. yaitu
pada saat mengawali membaca al Qur’an disetiap
surat-surat di dalam al Qur’an, kecuali mengawali membaca
suratul fatihah dan mengawali membaca surat at Taubah atau suratul Bara’ah
b. yaitu
ketika membaca al Qur’an ditengah-tengah setiap surat di dalam al Qur’an
kecuali membaca surat at taubah
3. Hukum
Haram membaca basmalah adalah ketika
memulai membaca al Qur’an surat at Taubah di ayat yang pertama, pendapat ini
yang paling kuat dikemukakan oleh Syekh Ibnu Hajar.
4. Hukum
Boleh atau Mubah membaca basmalah adalah ketika membaca di tengah- tengah
surat at Taubah, akan tetapi meninggalkan bacaan basmalah di surat at Taubah ini
lebih di utamakan, jadi ketika membaca surat at Taubah lebih baiknya hanya
membaca ta’awwudz saja.
Demikian
semoga bisa kita amalkan di dalam bertilawah al Qur’an. Aamiin .
Wallahu
a’lam
By In'amul Choiri
No comments:
Post a Comment