Kajian ke #40
Menyambut bulan dzulhijjah 1438 H yang insyallah besok sudah masuk dan
memenuhi permintaan jama’ah
Sahabat Qur’ani yang di rahmati Allah SWT
QURBAN
Qurban
itu dilaksanakan di bulan dzulhijjah, perlu diketahui 10 hari pertama bulan dzulhijjah
ini mempunyai keistimewaan dibanding hari yang lain, maka manfaatkan dengan
beramal sholeh seperti puasa terutama tanggal 8 (tarwiyah) dan 9 (arofah). Dan
juga disunnahkan mengagungkan Allah dengan memperbanyak bertakbir mulai ba’da
shubuh hari arofah (9 dulhijjah) sampai ba’da ashar akhir hari tasyrik (13
dzulhijjah) walaupun ba’da sholat fardlu atau sunnah.
Makna
Qurban adalah hewan yang khusus disembelih pada saat Hari Raya Qurban dan
tasyrik 10,11,12,13 dzulhijjah sebagai upaya untuk mendekatkan diri (taqarrub)
kepada Allah SWT. Syariat qurban dimulai tahun ke-2 hijriah, dan perintah
berqurban sebagaimana Allah berfirman
فَصَلِّ
لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Dirikanlah
shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (al Kautsar 2)
Waktu
Qurban adalah tanggal 10 dulhijjah setelah sholat Idul Adha sampai terbenam
matahari tanggal 13 dzulhijjah.
Hukumnya adalah sunnah muakkad bagi ummat nabi Muhammad akan
tetapi wajib bagi diri rasululloh pribadi. Ibadah qurban merupakan sunnah ain-ibadah
individu atau kesunnahannya masing masing pribadi artinya pahalanya atas nama
yang berqurban akan tetapi bila dalam satu keluarga sudah ada yang qurban maka
gugurlah tuntutan berqurban masing masing anggota keluarga tersebut pada tahun
itu.
Meskipun
sunnah akan tetapi Imam As Syafi'i
berkata, "Saya tidak memberi dispensasi / keringanan sedikitpun pada orang
yang mampu berqurban untuk meninggalkannya". Maksudnya adalah makruh bagi
orang yang mampu berqurban, tapi tidak mau berqurban. Rasul bersabda
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ
صلى الله عليه وسلم ( مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ
مُصَلَّانَا ) رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَه, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ,
لَكِنْ رَجَّحَ اَلْأَئِمَّةُ غَيْرُهُ وَقْفَه
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mempunyai kemudahan
untuk berqurban, namun ia belum berqurban, maka janganlah sekali-kali ia
mendekati tempat sholat kami." Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah. Hadits shahih
menurut Hakim. Hadits mauquf menurut para imam hadits selainnya.
Qurban
yang asalnya sunnah bisa menjadi wajib kalau di NADZARkan
Pengqurban
berhak mengambil daging qurban 1/3 bagian akan tetapi bila qurban
dinadzarkan maka tidak boleh makan sedikitpun (baik pengqurban maupun anggota
keluarga pengqurban), semua daging qurban harus dibagikan. Dan sebaiknya
dibagikan mentah sehingga penerima daging qurban berhak menggunakan sesukanya
termasuk dijual.
Untuk
teknis penyembelihan hewan qurban, orang yang berqurban lebih utama melakukannya sendiri, sebagaimana hal ini
dilakukan oleh Rasulullah saw. Boleh mewakilkan kepada yang lebih ahli, dan
jika penyembelihan itu diwakilkan kepada orang lain, maka dianjurkan kepada
orang yang berqurban untuk menyaksikan proses penyembelihan, sebagaimana
perintah rasul kepada puterinya As Sayyidah Fatimah.
Penyembelih
menghadap ke kiblat dan binatang qurban juga dihadapkan ke kiblat, kaki
belakang ditaruh didepan (leher/pelipis) dan membaca sholawat kepada Rasulullah
sebelum menyembelih disambung berdoa bismillahi wallaahu akbar Allahumma taqabbal min … ( بِسْمِ
اَللَّهِ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ ) .
sebagaimana hadist rasululloh saw
عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ رضي الله عنه ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه
وسلم كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي,
وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا
بِيَدِهِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه وَفِي لَفْظِ: ( سَمِينَيْنِ ) وَلِأَبِي
عَوَانَةَ فِي صَحِيحِهِ : ( ثَمِينَيْنِ ) بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ اَلسِّين
ِ وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: ( بِسْمِ اَللَّهِ وَاَللَّهُ
أَكْبَرُ )
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam biasanya berkurban dua ekor kambing kibas bertanduk. Beliau
menyebut nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kaki beliau di atas
dahi binatang itu. Dalam suatu lafadz: Beliau menyembelihnya dengan tangan
beliau sendiri. Dalam suatu lafadz: Dua ekor kambing gemuk. Menurut riwayat Abu
Awanah dalam kitab Shahihnya: Dua ekor kambing mahal -dengan menggunakan huruf
tsa' bukan sin- Dalam suatu lafadz riwayat Muslim: Beliau membaca bismillahi
wallaahu akbar.
Perbuatan
yang dilarang dalam berqurban adalah menjual daging qurban sekalipun kulitnya
atau memberikan upah berupa sebagian daging qurban, kulit, kepala kepada orang
yang diserahi menyembelih. Upah harus diberikan tersendiri diluar hewan qurban.
Bila memberikan sebagian daging qurban atau kulit atau kepala sebagai hadiah
maka hukumnya boleh diluar upah yang diberikan.
وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رضي الله عنه قَالَ: ( أَمَرَنِي
اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ
لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا عَلَى اَلْمَسَاكِينِ, وَلَا أُعْطِيَ فِي
جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Ali Ibnu Abu Thalib Radliyallaahu 'anhu berkata:
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan kepadaku untuk
mengurusi kurban-kurbannya; membagi-bagikan daging, kulit dan pakaiannya kepada
orang-orang miskin, dan aku tidak diperbolehkan memberi suatu apapun dari qurban
kepada penyembelihnya. Muttafaq Alaihi
Binatang
yang diqurbankan adalah ternak tertentu yang telah ditentukan oleh syari',
yaitu kambing untuk 1 orang serta sapi
(lembu) dan onta cukup untuk 7 orang.
Juga
disyaratkan binatang-binatang tersebut tidak cacat, seperti: salah satu matanya
picek yang tampak atau buta, atau kakinya timpang atau pincang yang jelas
kepincangannya, atau binatang itu terkena penyakit yang jelas sehingga tampak
kurus atau dagingnya rusak karena penyakit itu, atau telinganya putus atau
sebagiannya atau diciptakan memang tanpa telinga atau semua ekornya atau
sebagiannya terputus, maka kesemuanya ini menjadikan qurbannya tidak cukup
(tidak sah) sebagaimana sabda rasululloh saw
وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ:
قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: ( أَرْبَعٌ لَا
تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ
اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَ وَالْكَسِيرَةُ
اَلَّتِي لَا تُنْقِي ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ,
وَابْنُ حِبَّان
Al-Bara' Ibnu 'Azib Radliyallaahu 'anhu berkata:
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berdiri di tengah-tengah kami dan
bersabda: "Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan kurban, yaitu:
yang tampak jelas butanya, tampak jelas sakitnya, tampak jelas pincangnya, dan
hewan tua yang tidak bersum-sum." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits
shahih menurut Tirmidzi dna Ibnu Hibban
Wallohu
a’lam
Al
faqir In’amul Choiri
No comments:
Post a Comment