Pilih Bahasa

Monday 28 August 2017

Share Kajian ke 41 Ust. In'amul Choiri (Aqiqah).amr - 1 MB

Share Kajian ke 41 Ust. In'amul Choiri (Aqiqah).amr - 1 MB



Kajian ke 41 # Aqiqah

Sahabat Qur’ani yang dirahmati Allah SWT.

Rasululloh SAW bersabda :

وَعَنْ سَمُرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ, تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ, وَيُحْلَقُ, وَيُسَمَّى ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيّ

Dari Samurah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya; ia disembelih hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur, dan diberi nama." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Hukum Aqiqah 

1. Sunnah Muakkad
Ini hukum yang disepakati oleh jumhur ulama’, Sunnah yang sangat dikuatkan mendekati wajib akan tetapi belum wajib. (Disepakati oleh Imam Malik, Syafi’i, Ahmad bin Hanbal). Acuannya adalah berdasarkan hadist diatas (كُلُّ غُلَامٍ ) bukan (كل مولود ) dan juga beberapa hadist tentang aqiqah yang lain.

2. Boleh
Imam Hanafi memberi hukum ini karena berdasarkan kebiasaan bangsa arab yang mempunyai tradisi sebelum islam  (rajabiyah – menyembelih hewan ketika masuk bulan rajab, athira – menyembelih hewan karena melahirkan pertama kali, aqiqah – menyembelih hewan karena kelahiran anak) kemudian datangnya islam rasul hanya mempertahankan aqiqah.
  
3.Wajib
Yang menghukumi ini adalah imam abu dawud karena menggaris bahawi redaksi hadist diatas (مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ )

Aqiqah ini menjadi tanggung jawab orang tua, waktunya  aqiqah : yang terbaik adalah hari ke-7, kemudian berurutan hari ke-14 dan hari ke -21. Bila Orang tua belum mampu pada tsb maka diperbolehkan sampai anak usia baligh. Bila orang tua tidak mampu maka gugurlah tanggungjawab orangtua mengaqiqahkan anaknya. Dan ketika dewasa bila anak menginginkan aqiqah untuk dirinya diperbolehkan karena ketika nabi diangkat menjadi nabi beliau juga mengaqiqahkan dirinya sendiri. (tidak wajib).

Besarnya aqiqah adalah 2 kambing untuk laki-laki dan 1 kambing untuk perempuan sebagaimana hadist nabi
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمْرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ )  رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَه ُ
وَأَخْرَجَ اَلْخَمْسَة ُ عَنْ أُمِّ كُرْزٍ الْكَعْبِيَّةِ نَحْوَه
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan. Hadits shahih riwayat Tirmidzi.
Ahmad dan Imam Empat juga meriwayatkan hadits serupa dari Ummu Kurzil Ka'biyyah.
Bersamaan dengan pemotongan hewan tersebut maka rambut anak dipotong dan ditimbang sebagai perhitungan shodaqoh senilai harga perak (boleh yang berkecukupan mengqiyaskan dengan harga emas) dan juga diberi nama yang baik. Sesuai hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi Hasan dengan kambing, dan beliau menyuruh Fatimah : ‘Cukur rambutnya, dan bersedekahlah dengan perak seberat rambut itu’

Persyaratan dan jenis hewan untuk aqiqah sama seperti untuk qurban. Akan tetapi tidak berlaku berserikat (sapi untuk 7 anak), termasuk diperbolehkan beraqiqah dengan hewan betina akan tetapi tidak dianjurkan karena kelangsungan reproduksi tidak terjaga.

Aqiqah dan qurban adalah 2 syariat dan tanggung jawab yang berbeda maka tidak bisa dikaitkan satu sama lain, Aqiqah adalah  tanggung jawab orang tua kepada anaknya sedangkan qurban adalah tanggung jawab orang yang mau qurban. Qurban sah meskipun orang tersebut belum diaqiqahi. Mengenai utama yang mana ? Bila momennya idul adha tentunya lebih afdol berqurban. Dan tidak bisa digabung qurban sekaligus aqiqah (pendapat Ibn Hajar al atsqalani)

Daging aqiqah sama seperti qurban artinya boleh dinikmati oleh peng-aqiqah dan keluarganya akan tetapi dipersyaratkan dalam kondisi matang. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah ra,"Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh". (HR al-Bayhaqi). 

Akan tetapi untuk aqiqah nadzar tidak boleh sedikitpun mengkonsumsinya baik peng-aqiqah maupun keluarganya, bila terlanjur makan maka menurut pendapat imam syafi’i harus diganti dengan cara : (al Majmu’ syarah Al Muhadzab)

1. Yang paling shohih, yaitu madzhab Syafi'i qaul qadiim, hanya mengganti dengan harga daging itu dan dishodoqahkan.
2. Mengganti dengan daging yang sama dan dishodaqokan 
3. Menyembelih lagi hewan yang sama

Wallahu a'lam
Al Faqir In’amul Choiri
 

No comments:

Post a Comment