Pilih Bahasa

Friday 25 August 2017

Share Kajian ke 40 Ust. in'amul choiri (Qurban).amr - 1 MB

Share Kajian ke 40 Ust. in'amul choiri (Qurban).amr - 1 MB



Kajian ke #40
Menyambut bulan dzulhijjah 1438 H yang insyallah besok sudah masuk dan memenuhi permintaan jama’ah

Sahabat Qur’ani yang di rahmati Allah SWT

QURBAN
Qurban itu dilaksanakan di bulan dzulhijjah, perlu diketahui 10 hari pertama bulan dzulhijjah ini mempunyai keistimewaan dibanding hari yang lain, maka manfaatkan dengan beramal sholeh seperti puasa terutama tanggal 8 (tarwiyah) dan 9 (arofah). Dan juga disunnahkan mengagungkan Allah dengan memperbanyak bertakbir mulai ba’da shubuh hari arofah (9 dulhijjah) sampai ba’da ashar akhir hari tasyrik (13 dzulhijjah) walaupun ba’da sholat fardlu atau sunnah.

Makna Qurban adalah hewan yang khusus disembelih pada saat Hari Raya Qurban dan tasyrik 10,11,12,13 dzulhijjah sebagai upaya untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT. Syariat qurban dimulai tahun ke-2 hijriah, dan perintah berqurban sebagaimana Allah berfirman

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).(al Kautsar 2)

Waktu Qurban adalah tanggal 10 dulhijjah setelah sholat Idul Adha sampai terbenam matahari tanggal 13 dzulhijjah.

Hukumnya adalah sunnah muakkad bagi ummat nabi Muhammad akan tetapi wajib bagi diri rasululloh pribadi. Ibadah qurban merupakan sunnah ain-ibadah individu atau kesunnahannya masing masing pribadi artinya pahalanya atas nama yang berqurban akan tetapi bila dalam satu keluarga sudah ada yang qurban maka gugurlah tuntutan berqurban masing masing anggota keluarga tersebut pada tahun itu.

Meskipun sunnah akan tetapi  Imam As Syafi'i berkata, "Saya tidak memberi dispensasi / keringanan sedikitpun pada orang yang mampu berqurban untuk meninggalkannya". Maksudnya adalah makruh bagi orang yang mampu berqurban, tapi tidak mau berqurban.  Rasul bersabda

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا )  رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَه, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, لَكِنْ رَجَّحَ اَلْأَئِمَّةُ غَيْرُهُ وَقْفَه

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mempunyai kemudahan untuk berqurban, namun ia belum berqurban, maka janganlah sekali-kali ia mendekati tempat sholat kami." Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim. Hadits mauquf menurut para imam hadits selainnya.

Qurban yang asalnya sunnah bisa menjadi wajib kalau di NADZARkan

Pengqurban berhak mengambil daging qurban 1/3 bagian akan tetapi bila qurban dinadzarkan maka tidak boleh makan sedikitpun (baik pengqurban maupun anggota keluarga pengqurban), semua daging qurban harus dibagikan. Dan sebaiknya dibagikan mentah sehingga penerima daging qurban berhak menggunakan sesukanya termasuk dijual.

Untuk teknis penyembelihan hewan qurban, orang yang berqurban lebih utama  melakukannya sendiri, sebagaimana hal ini dilakukan oleh Rasulullah saw. Boleh mewakilkan kepada yang lebih ahli, dan jika penyembelihan itu diwakilkan kepada orang lain, maka dianjurkan kepada orang yang berqurban untuk menyaksikan proses penyembelihan, sebagaimana perintah rasul kepada puterinya As Sayyidah Fatimah. 

Penyembelih menghadap ke kiblat dan binatang qurban juga dihadapkan ke kiblat, kaki belakang ditaruh didepan (leher/pelipis) dan membaca sholawat kepada Rasulullah sebelum menyembelih  disambung  berdoa bismillahi wallaahu akbar  Allahumma taqabbal min … (  بِسْمِ اَللَّهِ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ   ) . sebagaimana hadist rasululloh saw

عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ رضي الله عنه ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْه وَفِي لَفْظِ: ( سَمِينَيْنِ ) وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي صَحِيحِهِ : ( ثَمِينَيْنِ ) بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ اَلسِّين ِ وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: ( بِسْمِ اَللَّهِ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ )

Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam biasanya berkurban dua ekor kambing kibas bertanduk. Beliau menyebut nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kaki beliau di atas dahi binatang itu. Dalam suatu lafadz: Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri. Dalam suatu lafadz: Dua ekor kambing gemuk. Menurut riwayat Abu Awanah dalam kitab Shahihnya: Dua ekor kambing mahal -dengan menggunakan huruf tsa' bukan sin- Dalam suatu lafadz riwayat Muslim: Beliau membaca bismillahi wallaahu akbar. 

Perbuatan yang dilarang dalam berqurban adalah menjual daging qurban sekalipun kulitnya atau memberikan upah berupa sebagian daging qurban, kulit, kepala kepada orang yang diserahi menyembelih. Upah harus diberikan tersendiri diluar hewan qurban. Bila memberikan sebagian daging qurban atau kulit atau kepala sebagai hadiah maka hukumnya boleh diluar upah yang diberikan.

وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رضي الله عنه قَالَ: ( أَمَرَنِي اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا عَلَى اَلْمَسَاكِينِ, وَلَا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً )  مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Ali Ibnu Abu Thalib Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan kepadaku untuk mengurusi kurban-kurbannya; membagi-bagikan daging, kulit dan pakaiannya kepada orang-orang miskin, dan aku tidak diperbolehkan memberi suatu apapun dari qurban kepada penyembelihnya. Muttafaq Alaihi

Binatang yang diqurbankan adalah ternak tertentu yang telah ditentukan oleh syari', yaitu kambing untuk 1 orang serta  sapi (lembu) dan onta cukup untuk 7 orang. 

Juga disyaratkan binatang-binatang tersebut tidak cacat, seperti: salah satu matanya picek yang tampak atau buta, atau kakinya timpang atau pincang yang jelas kepincangannya, atau binatang itu terkena penyakit yang jelas sehingga tampak kurus atau dagingnya rusak karena penyakit itu, atau telinganya putus atau sebagiannya atau diciptakan memang tanpa telinga atau semua ekornya atau sebagiannya terputus, maka kesemuanya ini menjadikan qurbannya tidak cukup (tidak sah) sebagaimana sabda rasululloh saw

وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: ( أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَ وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي )  رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان
Al-Bara' Ibnu 'Azib Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berdiri di tengah-tengah kami dan bersabda: "Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan kurban, yaitu: yang tampak jelas butanya, tampak jelas sakitnya, tampak jelas pincangnya, dan hewan tua yang tidak bersum-sum." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dna Ibnu Hibban

Wallohu a’lam

Al faqir In’amul Choiri

No comments:

Post a Comment